Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) mencatat adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pada 2021.
Dibandingkan tahun lalu (2020), tingkat kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT mencapai 79,9 persen.
Sedangkan di tahun 2021 sampai dengan bulan April, pelaporan SPT telah mencapai 72,28 persen.
“Semoga hingga akhir tahun 2021 dapat melewati capaian tahun lalu,” ujar Sofian selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepulauan Riau.
Ia menyebutkan, hingga Rabu (14/4/2021) lalu, ada sebanyak 150.353 wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan 2020 yang dimasukkan pada 2021.
Sedangkan target hingga akhir tahun ada sebanyak 208.008 wajib pajak yang harus melaporkan SPT nya.
Dengan adanya peningkatan dibandingkan tahun lalu tersebut, Sofian mengaku optimis terhadap capaian pemasukan SPT di tahun 2021.
Demi menggenjot laporan SPT, pihaknya juga bekerja sama dengan perusahaan pemberi kerja yang memiliki jumlah karyawan yang banyak.
Dikatakannya, kendala dalam mengumpulkan laporan SPT tahunan kali ini disebabkan oleh banyaknya perusahaan yang merumahkan pekerjanya akibat pandemi.
Pihak perusahaan tidak mengetahui keberadaan karyawannya tersebut, sehingga DJP kesulitan menggapainya.
“Karyawan di Batam sebagian besar berasal dari pulau lain. Kontrak selesai mereka pulang. Sulit memantau mereka ada di mana,” kata dia.
Kanwil DJP Kepri bersama jajarannya terus melakukan sosialisasi pentingnya laporan SPT, kepada masyarakat secara berkelompok maupun secara individu
“Kami juga memanfaatkan tenaga relawan pajak dari mahasiswa dan dari luar untuk membantu sosialisasi agar wajib pajak mau segera melapor SPT. Ada sebanyak 84 relawan yang bertugas mengasistensi wajib pajak mengisi SPT tahunan dengan cara e-filling,” tuturnya.
Sumber: batam.tribunnews.com/